Kediri, Initerkini.com – Maraknya perjudian sabung ayam dan dadu di kabupaten Kediri menjadi sorotan masyarakat dan media sebagai kontrol sosial. Perjudian yang di nilai melanggar hukum peraturan per undang – undangan terkesan adanya pembiaran atau adanya perlindungan, namun belum di ketahui siapa di belakangnya.
Perjudian yang terletak di wilayah desa Nambaan kecamatan Ngasem kabupaten Kediri tersebut, tidak pernah sepi pengunjung. Layak nya tempat pariwisata terlihat lalu lalang para penjudi berbondong – bondong lengkap dengan kisau bersama ayam yang ia bawa yang ingin mengadu ayam jagoannya. Fasilitas lengkap juga terlihat adanya bola setan yang terkenal judi cap ji’ki. Namun siapa sangka judi terbesar itu tidak tersentuh dan seperti menjadi hukum tak belaku lagi.
Melihat kondisi itu berbagai sumber menjelaskan adapun nara sumber yang tidak mau di sebutkan namanya sebut saja MM ketika team media ini menayakan, siapa yang menyelenggarakan itu, milik seseorang yang di sebut sebut tidak lain adalah tokoh di situ berinisial Mbh Tres. Katanya sabtu 25/10/2026.
Omset yang begitu besar hasil judi sampai rela melawan sebuah aturan hukum yang ada. Di lain hal juga terdengar di telinga, adanya ajang taruhan yang berfariatif.
Ia menambahkan saat di singgung keseharian aktifitas orang orang tersebut, semakin banyak,” tidak mesti, ada juga undangan orang – orang tertentu untuk aktifitas tersebut,” tambahnya MM.
Dari pantauan team investigasi media ini, mencoba mencari tau dengan menanyakan orang – orang yang tidak jauh lokasi sekitar,” kalau tidak salah itu, benar saja diduga milik penyelenggara Mbh Tres,” ujarnya sumber lain.
Meskipun sebelumnya adanya perkembangan informasi yang beredar, banyak para oknum yang meminta upeti guna jalan nya terselenggaranya kelancaran perjudian itu.
Ajang perjudian setiap hari buka di nilai tidak pernah tersentuh siapa yang berani untuk penertiban aktifitas tersebut,.? Terkesan pembiaran oleh aparat penegak hukum, entah apa yang menjadi mulusnya pagelaran tersebut..?
Sorotan Warga, Meskipun sudah dilakukan penertiban, muncul laporan dan sorotan dari masyarakat bahwa aktivitas atau dugaan kembalinya arena sabung ayam tersebut, atau masih, dikeluhkan kembali beroperasi dengan sistem berpindah-pindah lokasi (buka – tutup
Sudah jelas perjudian dalam bentuk apapun telah di larang Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perjudian, termasuk sabung ayam yang menggunakan taruhan, merupakan perbuatan yang dapat dipidana.
Bukan pelanggaran pidana saja, ijin keramain dan ketentraman tidak pernah di gubris. Sementara media ini mencoba menghubungi orang yang di duga dan dikenal sebagai penyelenggara atau big bos dari ajang pagelaran judi tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan ,senin 26/10/2026 perihal tersebut media ini mencoba menghubungi pihak terkaid baik penyedia penyelenggara, baik forkompicam setempat maupun penegak hukum untuk kordinasi lebih lanjut. (Red/team)





















