Initerkini.com Diterbitkan Oleh PT. INFORMASI INI TERKINI
PENASEHAT
DANY TRI HANDIANTO, SH. HERU SUPRIJANTO, SAYADI
PEMBINA
AGUS DWI INDARTO, R. JAROT ANGKA WIEJAYA
PIMPINAN PERUSAHAAN
ACHMAD IRFAN
KOMISARIS
ATIK ANGGRAENI
PIMPINAN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB
ACHMAD IRFAN
DEWAN REDAKSI
YUDHA HARI WIBOWO, SE.
Consultan Hukum
YBH BATARA
REDAKTUR PELAKSANA
INDRA GUNAWAN
STAF REDAKSI
RANGGA SURYA SYAHPUTRA
Team Design grafis
Team
EDITOR
Siti Nurjanah, S.Pd.
Wartawan Nasional
Rony Yusuf
Kaperwil Jawa Timur
Biro Surabaya
Supardianto, Abd.Rahman, Mat Ruji, Samian
Biro Gresik
Ka.biro Sidoarjo
Arofik
Biro Pasuruan
Biro Jombang
Biro Malang
Biro Jember
Biro Probolinggo
Biro Lumajang
Biro Banyuwangi
Biro Lamongan
Ka.biro Bojonegoro
Mastur Kusbiantoro
Kabiro Tuban
Kaperwil NTT
Eliyanto
Penerbit :
PT. INFORMASI INI TERKINI
Berkedudukan Di Kota Surabaya
ALAMAT KANTOR REDAKSI
Jl.Mrutu kalianyar 106, Kel : Wonokusumo, Kec : Semampir, Kota : Surabaya, Provinsi : Jawa Timur
SK.MENKUMHAM
Nomor AHU – 0080888.AH.01.01.Tahun 2024
NOTARIS
Ramadhan Fazal Ikhsany. S.H,.S.E,.M.kn / Nomor Akta : 01. Tanggal 11 Oktober 2024 Berkedudukan di Kab.Malang
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)
1910240018951
NPWP PT. INFORMASI INI TERKINI
12.366.878.2-619.000
REKENING A/N PT. INFORMASI INI TERKINI
Bank Jatim : 0011307795
REKENING A/N : ACHMAD IRFAN / BANK BCA
6730476611
Kantor Sekber | Pengaduan :
Kantor Bersama Perum KoKo City Blok Cluster Lombok JE 12, Desa Tebul Kecamatan Kwanyar – Madura, Provinsi Jawa Timur, Tlp 083832791393, Email : Initerkini097@gmail.com
______________________________________
Wartawan Reporter INITERKINI.COM Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik
Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.
(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
_____________________________________