Redaksi

Initerkini.com Diterbitkan Oleh PT. INFORMASI INI TERKINI  

PENASEHAT 
DANY TRI HANDIANTO, SH. HERU SUPRIJANTO, SAYADI 

PEMBINA 

 AGUS DWI INDARTO, R. JAROT ANGKA WIEJAYA

PIMPINAN PERUSAHAAN

 ACHMAD IRFAN

KOMISARIS

ATIK ANGGRAENI

PIMPINAN REDAKSI / PENANGGUNG JAWAB 

ACHMAD IRFAN

DEWAN REDAKSI

YUDHA HARI WIBOWO, SE.

Consultan Hukum

YBH BATARA

REDAKTUR PELAKSANA

INDRA GUNAWAN

STAF REDAKSI

RANGGA SURYA SYAHPUTRA

Team Design grafis

Team

EDITOR

Siti Nurjanah, S.Pd.

Wartawan Nasional

Rony Yusuf

Kaperwil Jawa Timur 

Biro Surabaya

Supardianto, Abd.Rahman, Mat Ruji, Samian 

Biro Gresik

Ka.biro Sidoarjo

Arofik

Biro Pasuruan 

Biro Jombang

Biro Malang 

Biro Jember 

Biro Probolinggo 

Biro Lumajang 

Biro Banyuwangi 

Biro Lamongan 

Ka.biro Bojonegoro

Mastur Kusbiantoro

Kabiro Tuban 

Kaperwil NTT

Eliyanto

Penerbit :
PT. INFORMASI INI TERKINI

Berkedudukan Di Kota Surabaya

ALAMAT KANTOR REDAKSI

Jl.Mrutu kalianyar 106, Kel : Wonokusumo, Kec : Semampir, Kota : Surabaya, Provinsi : Jawa Timur 

 SK.MENKUMHAM

Nomor AHU – 0080888.AH.01.01.Tahun 2024

NOTARIS

Ramadhan Fazal Ikhsany. S.H,.S.E,.M.kn / Nomor Akta : 01. Tanggal 11 Oktober 2024 Berkedudukan di Kab.Malang

NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB)

1910240018951

NPWP PT. INFORMASI INI TERKINI

12.366.878.2-619.000

REKENING A/N PT. INFORMASI INI TERKINI

Bank Jatim : 0011307795

REKENING A/N : ACHMAD IRFAN /  BANK BCA

6730476611

Kantor Sekber | Pengaduan :
Kantor Bersama Perum KoKo City Blok Cluster Lombok JE 12, Desa Tebul Kecamatan Kwanyar – Madura, Provinsi Jawa Timur, Tlp 083832791393, Email : Initerkini097@gmail.com

______________________________________

Wartawan Reporter INITERKINI.COM Namanya tercantum dalam box redaksi serta dalam Menjalankan Tugasnya selalu dibekali Identitas yang masih berlaku, dan mentaati Kode Etik Jurnalistik

Barang siapa yang dengan sengaja menghalang – halangi atau menghambat tugas jurnalistiknya di ancam UU PERS No.40 Tahun 1999, Pasal 18

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat.

(2) yang berbunyi “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.dan ayat (3) yang betbunyi “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

_____________________________________