Mulus Beroperasi Perjudian Sabung Ayam Di Dusun Balung Kecamatan Padangan Tulungangung, Layaknya Wisata Ikon Penyakit Masyarakat

Tulungagung, Initerkini.com – perjudian terus berkeliaran di wilayah hukum tulungagung terlihat berjalan mulus menghantui masyarakat. Tindakan tegas aparat penegak hukum (APH) sebagai simbol dekorasi. Berbagai judi terus di minati para penjudi dari berbagai daerah di jawa timur, sentral judi tersebut layaknya wisata ikon kusus di Kabupaten Tulungagung, Senin (11/5/2026).
Lokasi yang bertempat di Dusun Balong Desa Padangan kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung Jawa Timur, menurut sumber yang di terima media ini, di kelola oleh seseorang bernama inisial (YP) dan (ST) yang secara terang – terangan tanpa melihat efek domino di masyarakat, bahkan terkesan kebal hukum. Ketegasan penindakan hukum publik bertanya – tanya, ada apa dan kenapa menjadi pembiaran…?
Omset yang begitu besar hasil judi sampai rela melawan sebuah aturan hukum yang ada. Di lain hal juga terdengar di telinga, adanya ajang taruhan yang berfariatif hingga ratusan juta, di tengah kondisi kamtibmas sedang kondusif yang ternyata telah di nodai adanya perjudian.
Ia menambahkan saat di singgung keseharian aktifitas orang – orang tersebut dalam perjudian, semakin banyak,” tidak mesti, adapun juga undangan orang – orang tertentu untuk aktifitas tersebut, yang biasanya di kemas dalam ajang lomba,” Tambahnya MM salah satu sumber, sabtu (9/5/2026).
Dari pantauan team investigasi di lapangan media ini, mencoba mencari tau fakta dan kebenaran dengan menanyakan orang – orang yang tidak jauh lokasi sekitar,” kalau tidak salah itu  benar milik penyelenggara berinisial YP dan YS , ” ujarnya sumber lain.
Meskipun sebelumnya adanya perkembangan informasi yang beredar, banyak para oknum yang meminta upeti guna jalan nya terselenggaranya kelancaran perjudian itu.
Ajang perjudian setiap hari buka di nilai tidak pernah tersentuh siapa yang berani untuk penertiban aktifitas tersebut,.? Terkesan pembiaran oleh aparat penegak hukum, entah apa yang menjadi mulusnya pagelaran tersebut..? Hingga dugaan konspirasi hukum terus di pelihara, seauatu yang berdampak buruk di pastikan mengarah suatu bentuk adanya upeti mengalir.
Sementara merujuk pada regulasi tersebut Sudah jelas perjudian dalam bentuk apapun telah di larang di dalam regulasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 tentang perjudian pasal 427 yang menegaskan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa ijin, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak katagori III.
Bukan pelanggaran pidana saja, ijin keramain dan ketentraman tidak pernah di gubris. Sementara media ini mencoba menghubungi (YP) dan (ST) di duga dan dikenal sebagai penyelenggara atau big bos dari ajang pagelaran judi tersebut.
Hingga berita ini di terbitkan, perihal tersebut media ini mencoba menghubungi pihak terkaid baik penyedia penyelenggara, baik forkompicam setempat maupun penegak hukum untuk kordinasi lebih lanjut. (Red/team).