Malang, Initerkini.com – Praktik perjudian terus bergulir tanpa seorang mampu memberantas, (APH) aparat penegak hukum dibuat diam terhadap praktik perjudian. Semakin bebas hambatan, kegiatan perjudian menjadi buah bibir hingga menuai sorotan di kalangan publik.
Seperti terjadi kegiatan perjudian bola setan atau sering disebut capjiki hingga dadu di Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur sedang baik – baik saja tanpa sentuhan APH. Meskipun regulasi tidak melegalkan aktifitas judi dalam bentuk apapun yang bisa berdampak pada perekonomian masyarakat dan jaminan keamanan ketertiban umum bisa saja terjadi.
Berdasarkan sumber yang sedang beredar, lokasi perjudian berada di pasar hewan patok Dengkol Kecamatan Singosari Kabupaten Malang di sebut – sebut ramai pengunjung dari berbagai daerah yang berdatangan untuk bermain judi dengan dilengkapi uang jutaan rupiah sebagai bentuk uang taruhan judi.
Hingga sampai saat ini perjudian ini terasa di legalkan, bukan suatu kebetulan jika hal semacam itu bisa dianggap dilindungi. Tentunya ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum pemberantasan judi di wilayah hukum Kabupaten Malang. Adapun fakta terhadap Komitmen pemberantasan berbagai macam jenis perjudian tidak sejalan dengan regulasi undang undang di dalam penindakan.
Melihat kondisi itu berbagai sumber menjelaskan adapun narasumber yang tidak mau disebutkan namanya sebut saja MM ketika team media ini menanyakan, siapa yang menyelenggarakan itu, milik seseorang yang di sebut – sebut tidak lain adalah berinisial Wito. Katanya Rabu 9/9/2026.
Omset yang begitu besar hasil judi sampai rela melawan sebuah aturan hukum yang ada. Di lain hal juga terdengar di telinga, adanya ajang taruhan yang bervariatif.
Ia menambahkan saat disinggung keseharian aktifitas orang orang tersebut, semakin banyak,” tidak mesti, ada juga undangan orang – orang tertentu untuk aktifitas tersebut,” tambahnya MM.
Dari pantauan team investigasi media ini, mencoba mencari tahu dengan menanyakan orang – orang yang tidak jauh lokasi sekitar,” kalau tidak salah itu, benar saja diduga milik penyelenggara berinisial Wito,” ujarnya sumber lain.
Meskipun sebelumnya adanya perkembangan informasi yang beredar, banyak para oknum yang meminta upeti untuk terselenggaranya kelancaran perjudian itu. Tentunya perspektif buruk terhadap keadilan yang tidak seimbang, penegakan hukum wilayah Malang Jawa Timur menjadi lemah terhadap pengawasan, dengan adanya regulasi terhadap undang undang.
Ajang perjudian setiap hari buka dinilai tidak pernah tersentuh siapa yang berani untuk penertiban aktifitas tersebut,.? Terkesan pembiaran oleh aparat penegak hukum, entah apa yang menjadi mulusnya pagelaran tersebut..?
Sudah jelas perjudian dalam bentuk apapun telah dilarang di dalam regulasi Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) nomor 1 tahun 2023 tentang perjudian pasal 427 yang menegaskan setiap orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Bukan pelanggaran pidana saja, izin keramain dan ketentraman tidak pernah di gubris. Hingga berita ini diterbitkan , Jumat/11/2026 perihal tersebut media ini mencoba menghubungi pihak terkait baik penyedia penyelenggara, baik forkompimcam setempat maupun penegak hukum untuk koordinasi lebih lanjut. (Red/team).














