Pasuruan, Initerkini.com – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Kembali beraktifitas, aktivitas tersebut menimbulkan berbagai kecurigaan hingga lalu lalang mobil tangki biru putih bertuliskan PT. Sri Karya Lintasindo (PT.SKL) menjadi sorotan di tengah masyarakat terhadap pengangkutan bahan bakar solar subsidi. BBM yang seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat berbanding dimanfaatkan untuk kepentingan industri, Hal inilah dapat memicu dampak sulitnya mendapatkan bahan bakar jenis solar subsidi di Jawa Timur.
Pengambilan BBM Solar subsidi dari berbagai titik SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) praktik tersebut dinilai sangat merugikan masyarakat kecil yang membutuhkan seperti nelayan. Penyalahgunaan BBM solar subsidi sudah semakin merajalela hingga lintas kabupaten dan kota di jawa timur, menariknya dalam proses tersebut berbagai sumber menyebut adanya keterlibatan seseorang sebagai pemilik yaitu H.Wahid yang berada di Jl.komodor kota pasuruan atas aktifitas PT. Sri Karya Lintasindo dalam melakukan jual beli BBM jenis solar tanpa dokumen.
sebelumnya pada pengambilan BBM tersebut diketahui menggunakan mobil modifikasi yang kemudian ditampung di salah satu tempat khusus setelah itu dipindahkan ke tangki pengiriman.
” kalau benar solar subsidi di kumpulkan dan disalurkan untuk pihak tertentu, ini jelas merugikan rakyat, kami berharap aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara intensif dan jika ditemukan harus ada tindakan tegas” ujar sumber yang tidak mau disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan kamis 3/9/2026 pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi terkait dugaan tersebut, upaya konfirmasi media ini juga akan terus dilakukan guna mendapatkan keberimbangan.
Sementara Aktivitas tersebut bertentangan dengan pasal 18 ayat (2) peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak, sebagaimana perubahan peraturan presiden nomor 117 yang melarang badan usaha dan atau masyarakat melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan jenis BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
kegiatan tersebut juga diatur sebagaimana disebut pasal 40 angka 9 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja sebagaimana perubahan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana jo pasal 20 huruf c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 01 tahun 2023 tentang kitab Undang – Undang Hukum Pidana. (@Red/Team).














