Kediri, Initerkini.com – Aktifitas galian C di wilayah kediri tidak tersentuh. Mulusnya aktifitas penambangan pasir galian C ilegal terindikasi tidak punya izin seakan kebal hukum. Sehingga kegiatan galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa takut sedikit pun. Lemahnya penegakan hukum terjadi karena maraknya tambang ilegal, kinerja menjadi sebuah sorotan, terus bagaimana dengan aparat penegakan hukum setempat melihat hal ini..?
Miris, tambang galian C di Dusun Simbar lor Desa Ploso kidul Kecamatan Ploso Klaten kabupaten kediri tersebut nekat beroperasi meski tidak mengantongi izin pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Manusia (ESDM), hal ini seperti terlihat tidak adanya pampan reklame pada aktifitas area tambang, di samping itu lokasi juga berdekatan di sebelah timur hutan lindung.
Hasil investigasi di lapangan warga sering mengeluhkan adanya kegiatan tambang galian c yg di duga di kelola oleh seseorang pengusaha yang berinisial (frn), adanya aktifitas ilegal itu sangat menganggu warga dan pengguna jalan. Disisi lain banyak berceceran material berceceran di media jalan raya.
karna jalan sering licin bila terjadi musim hujan akibat adanya kotoran tanah liat jenis pedel yang mengotori jalan dan dampak dari truk keluar masuk mengakibatkan jalan sering rusak ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya demi keamanan dirinya.
“Warga selalu tertindas, tidak ada yang membela kami, setiap hari dump truk mondar-mandir hingga jalan raya licin, apalagi kalau hujan kemarin, semakin licin terkena pedel. Ini masalah serius, keliatannya aparat penegak hukum juga tidak menindak,” kata warga sekitar tidak jauh dari lokasi tamabang, Selasa 21/10/2025.
Setelah mendapatkan aduan dari warga team dari awak media langsung ke lokasi guna mengklarifikasi, ternyata benar adanya dum truck keluar masuk lokasi galian C tersebut.
Sementara merujuk pada Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Bila mana kegiatan tersebut tidak ada izinya, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Selain itu izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009. Mirisnya, praktek galian ilegal juga telah merugikan negara pada sektor pembiayaan pembayaran perpajakan telah di hindari oleh pengusaha.
Masyarakat berharap kepada aparat setempat untuk menindak tegas persoalan ini karena sudah banyak masyarakat yang merasa tidak nyaman atas gangguan jalan lingkungan yang disebabkan adanya Galian C ini. Tentunya bukan jalan licin saat musim hujan , debu – debu berterbangan membuat gangguan kesehatan bagi warga sekitar lokasi tambang, berakibat mengganggu pada saluran pernafasan pada manusia.
Peristiwa tersebut berharap agar di hentikan sangat bising karena lalu lalang dum truck dekat pemukiman, hingga berita ini di terbitkan berharap tim pihak Polda Jatim turun lokasi untuk melakukan penyelidikan. (Red/Tim)













