Surabaya, Initerkini.com – Sepanjang periode Januari hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajarannya berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan serta tindak pidana 3C (pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor) dengan total 192 tersangka yang berhasil diamankan.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (3/6/2026).
“Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui pengungkapan berbagai kasus kriminal yang meresahkan. Dari Januari hingga Mei 2026, sebanyak 163 kasus berhasil kami ungkap dengan 192 tersangka diamankan,” ujar Kombes Pol Luthfi.
Kapolrestabes Surabaya mengatakan dari total kasus yang berhasil diungkap, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi tindak pidana yang paling mendominasi.
“Rinciannya, mengungkap: 97 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 1 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 9 kasus kepemilikan senjata tajam, 37 kasus gangster dan premanisme, 2 kasus bahan peledak dan 2 kasus pembunuhan,” tutur Kombes Pol Luthfi.
Kombes Pol Luthfi menjelaskan lagi, sebanyak 108 pelaku curanmor berhasil diamankan dari berbagai lokasi di Surabaya, para pelaku umumnya menggunakan kunci modifikasi atau kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Selain itu, pelaku juga kerap memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkir sepeda motor tanpa pengamanan tambahan maupun di lokasi yang minim pengawasan,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut ungkap Kapolres, menyita 21 unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara itu, sebanyak 56 unit kendaraan hasil curian berhasil ditemukan dan diamankan untuk proses hukum sebelum nantinya dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa sebagian besar tindak pidana yang terungkap dilatarbelakangi faktor ekonomi dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Namun demikian, terdapat pula sejumlah kasus yang dipicu persoalan pribadi, seperti masalah utang-piutang, dendam atau sakit hati, hingga pengaruh minuman beralkohol yang berujung pada aksi kriminal.
“Motif para pelaku cukup beragam, namun faktor ekonomi masih mendominasi. Selain itu ada juga yang dipicu konflik pribadi dan pengaruh alkohol,” jelasnya.
Sepanjang lima bulan pertama tahun 2026, tercatat: 125 kasus terjadi di kawasan permukiman, 25 kasus terjadi di jalan umum, 9 kasus terjadi di area perkantoran, dan 4 kasus terjadi di pusat perbelanjaan.
Sementara berdasarkan waktu kejadian, kasus kriminal paling banyak terjadi pada rentang pukul 12.00 hingga 18.00 WIB dengan jumlah 48 kasus. Disusul rentang waktu pukul 00.00 hingga 06.00 WIB sebanyak 41 kasus.
Dengan pengungkapan ratusan kasus tersebut, Polrestabes Surabaya berharap situasi kamtibmas di Kota Surabaya tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. (Ifn)














