Tak kantongi Izin Dan Asal Pasang Ultilitas Fiber Optik My Republik Menuai Sorotan, Langkah Tegas Penindakan Hukum Di Surabaya Jalan Di Tempat

Surabaya, Initerkini.com – pentingnya pengawasan tata kelola kota surabaya butuh perhatian serius oleh pemerintah kota surabaya dalam menertibkan tiang pancang untuk pemasangan ultilitas fiber optik. Semakin marak pemasangan tiang pancang untuk layanan internet fiber optik di kota surabaya, menjadikan pemandangan kumuh tidak tertata. Seperti terjadi di area sepanjang di Jl.Banyu urip Surabaya pemasangan ultilitas kabel fiber optik my republik pada hari Kamis 26 febuari 2026 asal pasang tanpa di lengkapi dokumen resmi yang telah di kantongi. Hal ini ketika di tanya terkaid legalitas izin, mereka tidak bisa menunjukan dokumen tersebut.

Sumber yang tidak mau di sebutkan namanaya, warga sekitar mengatakan bahwa sering kali sosialisasi ini di kaitkan pada pemasangan cctv untuk mengelabuhi mulusnya pemasangan jaringan. Akan tetapi fakta yang terjadi adalah penyelengaraan ultilitas jaringan kabel fiber optik internet my republik.

Berdasarkan berbagai sumber ultilitas jaringan provider my republik sering kali menyelengarakan pemasangan , akan tetapi aturan tidak di jalankan sebagaimana mestinya. Dugaan konspirasi bisa saja terjadi jika di diamkan. Mendapati hal itu awak media menghubungi kepala bidang penindakan satuan polisi pamong praja kota surabaya yudhistira untuk melakukan kordinasi klarifikasi tersebut. ” untuk konfirmasi ke (DASDABM) dulu terkaid izin,” ujarnya.

Sementara saat di hubungi Kepala bidang pengadaan tanah dan pemanfaatan infratuktur, Dinas sumber Daya Air dan Binamarga (DSDABM) Kota Surabaya, Wienda Novita Sari tidak memberikan respon terkesan menghindar konfirmasi awak media.

Pentingnya langkah tegas penindakan dalam menertibkan ultilitas kabel yang amburadul dan dampak yang ekstrim jika terjadi jatuhnya tiang provider untuk pertanggung jawaban terhadap dampak lingkungan.

Sejumlah ultilitas kabel fiber optik milik Provider my republik yang tidak sesuai aturan, melanggar peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017, tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Ketidak patuhan inilah menjadikan penegakan hukum langkah tegas yang adil tidak sejalan sesuai regulasi. Sedangkan pesanfaatan lahan penyediaan penyelenggaraan jaringan ultilitas tidak ada perencanaan bagian mana saja yang di perbolehkan, merujuk perencanaan sebagaimana di jelaskan terkait pèngadaan tanah mengacu pada undang undang nomor 2 tahun 2012 perubahan sebagian ketentuan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dan peraturan pemerintah Nomor 19 tahun 2021.

Advokat Dany Tri Handianto, SH : Penegakan Hukum Harus Tegas dan Tanpa Kompromi, Dany Tri Handianto, SH., menegaskan bahwa dugaan pemasangan tiang dan jaringan fiber optik tanpa izin resmi di wilayah Banyu Urip Surabaya bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi masuk ranah pidana dan perdata.

“Jika benar pemasangan dilakukan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017, maka itu jelas melanggar kewajiban penyelenggara utilitas. Sanksinya bukan hanya teguran atau pembongkaran, tetapi juga dapat berujung pada denda administratif dan penghentian kegiatan,” ujar Dany.

Namun, menurutnya, persoalan tidak berhenti pada Perda. Ia menilai ada potensi jerat pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang membahayakan publik.

“Apabila pemasangan tiang tanpa standar teknis dan izin itu kemudian roboh atau menimbulkan korban, maka dapat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, atau Pasal 360 KUHP apabila mengakibatkan luka-luka.

Bahkan jika terbukti ada unsur kesengajaan melawan hukum dalam penggunaan lahan atau fasilitas umum tanpa hak, dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana,” tegasnya.

Dari sisi perdata, Dany menegaskan bahwa warga atau pemerintah daerah dapat mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Pasal 1365 KUHPerdata jelas menyatakan setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelaku mengganti kerugian tersebut. Jadi apabila pemasangan tiang merusak fasilitas umum, trotoar, drainase, atau merugikan warga sekitar, pihak provider dapat digugat secara perdata untuk ganti rugi materiil maupun immateriil,” katanya.

Ia juga menyinggung aspek penguasaan dan pemanfaatan tanah negara atau fasilitas umum yang harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 serta aturan turunannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021. Menurutnya, setiap pemanfaatan ruang publik wajib melalui prosedur perencanaan dan persetujuan yang sah.

“Kalau ada indikasi penggunaan lahan tanpa hak atau tanpa persetujuan resmi pemerintah daerah, itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Tidak boleh ada pembiaran. Pemerintah Kota Surabaya harus transparan, menindak tegas, dan membuka ke publik apakah izin telah diterbitkan atau tidak,” ujarnya.

Dany mengingatkan, pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan dugaan maladministrasi bahkan potensi tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan.

“Penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika memang tidak berizin, hentikan, bongkar, dan proses sesuai hukum. Jangan sampai kota menjadi semrawut dan masyarakat yang menanggung risiko keselamatan,” kata Dany.

Hingga berita ini di terbitkan jum’at 27 febuari 2026 awak media akan kordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kota surabaya. (Red)