Mafia BBM Di Wilayah Nganjuk Tak Tersentuh Hukum, Praktik Kuras BBM Solar Subsidi Gunakan Mobil Modif Masih Berkeliaran

Nganjuk, Initerkini.com – praktik mafia BBM semakin berani meski larangan pembelian dalam jumlah yang sangat besar, regulasi tersebut tetap terjadi di sejumlah Stasiun Bahan Bakar Minyak (SPBU) di wilayah hukum nganjuk. Bahan bakar subsidi di garong mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa henti.

Praktik inilah hukum seharusnya lebih di tegakkan demi pemerataan masyarakat dalam menggunakan BBM subsidi jenis solar. Namun fenomena terjadi berbanding balik, para Mafia BBM tersebut menggunakan mobil yang sudah termodifikasi.Sungguh miris Sistem barcode My Pertamina untuk mengurangi penyalahgunan BBM subsidi ternyata hanya bisa di tembus dengan sangat mudah dengan plat nomor yang di duga palsu.

Seperti terjadi di SPBU Sukomoro 54.644.11 , SPBU Pace 54.644.16 , SPBU Baron 54.644.08 , SPBU Mlorah Gondang Rejoso 54.644.13 ini sering kali di manfaatkan oleh para mafia BBM subsidi. Tidak sedikit BBM yang telah ia beli, dengan menggunakan unit mobil elf dan unit mobil L 300 dengan nopol AG 1475 WK dan AG 7531 KU, praktik oleh oknum tersebut turut juga telah mengganti plat nomor untuk mengelabuhi sistem barcode yang sudah di terapkan demi mulus bisnis tersebut. Mobil tersebut juga di ketahui berjalan estafet dari SPBU ke SPBU lain, tidak luput sasaran juga SPBU Musir Lor Rejoso 54.644.23 , dan SPBU 54.644.01 juga menjadi sasaran pelaku garong BBM Subsidi, kamis 27 November 2025.

Menurut sumber yang telah beredar bahwa jaringan mafia BBM tersebut telah di kendalikan oleh seseorang bernama Enggal, ia diketahui adalah seorang bos besar di belakang praktik BBM Solar Subsidi. Sedangkan dari hasil tersebut pihaknya menjual lagi ke berbagai industri dengan harga di atas harga normal, ini yang sangat di sayangkan keuntukan besar di atas hak rakyat dalam mendapat BBM subsidi yang sedang di mainkan.

Merujuk pada regulasi perpres nomor 191 tahun 2014 dan SK BPH Migas no 04/B3JBT/BPH Migas Kom/ 2020. Telah bertentangan dalam menjaga stabilitas perekonomian dan penyaluran BBM subsudi bagi kalangan masyarakat kecil yang membutuhkan. Hal inilah juga menerjang Undang – Undang No 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dimana pada pasal 55 diterangkan, barang siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga BBM bersubsidi dapat di kenakan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 60 Milyar.

Praktik penyalahgunaan BBM tidak tanggung , kapasitas modif tangki 2000 liter sering kali beroperasi di wilayah nganjuk, meskipun larangan telah di atur. Lebih miris fenomena ini tidak luput dari dugaan suap terhadap oknum SPBU demi lancar nya bisnis. Menaggapi hal ini, tim media ini mendesak aparat penegak hukum (APH) memproses peristiwa tersebut, hingga membuka CCTV yang ada di SPBU, mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terkait hal ini. Sehingga dampak kelangkaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan BBM bisa di minimalisir dan keadialan terhadap pelanggaran hukum bisa benar benar di tegakkan secara adil.

Hingga berita ini di terbitkan jum’at 19 Desember 2025, media ini akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum. Sehingga tidak ada praktik ilegal BBM. (Red/Tim)