Tulungagung, Initerkini.com – Maraknya wisata Area perjudian sabung ayam dan dadu semakin marak dan tak terbendung. Para penjudi hingga panitia penyelenggara abaikan regulasi undang – undang hukum pidana, mulusnya aktifitas menunjukkan lemahnya penegakan hukum di wilayah. Kinerja penegak hukum menjadi sorotan akibat mulusnya aktifitas perjudian. Mengapa hal ini bisa terjadi dan tidak adanya tindakan tegas yang proporsional dalam menertibkan yang bisa disebut penyakit masyarakat.
Inilah Wisata Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu Di Desa Bulusari Kedungwaru Tulungagung, Lemahnya Tindakan Hukum Di Pertanyakan
Hingga tampak terlihat arena perjudian di wilayah kabupaten tulungagung Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Desa bulsari Kecamatan kedungwaru selain tempat perjudian sabung ayam tempat ini di lengkapi judi jenis cap jiki atau bola setan, tempat ini seperti tempat kusus surganya penjudi bebas, hingga terdapat bangunan semi permanen di area tersebut. Para penjudi berbondong – bondong berdatangan dari berbagai daerah hanya untuk berjudi hingga sorak – sorai nyaring terdengar di telinga.
Ironisnya, fenomena wisata tersebut menjadi gambaran bebasnya perjudian di jawa timur seakan tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak peduli dampak sosial terhadap warga sekitar. Regulasi sebagai mana di maksud pada kitab undang undang hukum acara pidana (KUHAP) terlihat mati suri, hingga Kitab undang undang hukum pidana (KUHP) tertera jelas di Pasal 303 ini hanya sebuah lukisan semata, tidak berjalan sebagai mana dimaksud terhadap regulasi undang – undang yang telah ada.
Menindak lanjuti adanya hal semacam itu, tim media ini menulusuri, benar adanya aktifitas tersebut sedangkan menurut sumber menyampaikan aktifitas itu beroperasi sejak lama, terang sumber yang menolak di sebutkan namanya demi keamanan pribadinya. Hingga jutaan uang penjudi terlihat Kasat mata tanpa ada rasa takut.
Lebih lanjut, di singgung siapa yang menjalankan bisnis tersebut..? Pihaknya berkata, itu milik saudara berinisial T , katanya sabtu, 28/11/2025.
Mendengar apa yang telah di sampaikan berbagai sumber yang ada, media ini akan berkordinasi aparat penegak hukum terkaid. Demi tegaknya keadilan dan ketertiban di masyarakat sehingga masyarakat telah mendapatkan jaminan terhadap keamanan, jika pembiaran ini terus di pelihara nantinya berdampak gesekan antar penjudi, tentunya bukan semata mata itu generasi penerus bangsa terus di doktrin judi, kalau hal semacam ini tidak di bubarkan. Oleh karena itu dinilai sangat penting efek terhadap generasi terhadap anak nantinya.
Apakah adanya pembiaran, Hingga berita ini di terbitkan , media ini masih mencoba berkordinasi, hal semacam ini harus di berantas, dimana pemerintah telah melarang aktifitas seperti perjudian baik judi online maupun perjudian lainnya yang bertentangan dengan hukum, tidak ada yang kebal hukum, semua sama di mata hukum. (Red/tim)













