VIRAL  

Gerak Cepat Vedeo KDRT Viral Di Medsos, Satreskrim Polrestabes Surabaya Sudah Tetapkan Tersangka

Surabaya, Initerkini.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Sambikerep, Surabaya viral di media sosial , hal ini menjadi atensi aparat penegak hukum. Dalam rekaman video yang beredar luas di media sosial, seorang suami terlihat dengan brutal menyeret dan memukuli istrinya menggunakan kayu di teras rumah mereka.

Menanggapi video yang viral tersebut, polisi setempat segera mengambil tindakan. Satreskrim Polrestabes Surabaya langsung merespon cepat Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dengan mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap para saksi, serta mengumpulkan bukti dan melakukan visum terhadap korban.

Di jelaskan oleh AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya.Kamis (19/6/25).

Sementara penyidikan awal terungkap bahwa peristiwa ini dipicu oleh permintaan uang belanja dari sang istri. Dalam keadaan mental yang tidak stabil, sang suami melampiaskan emosinya dengan kekerasan fisik.

AKBP Edy , menerangkan saat doorstop mengenai KDRT tersebut sering kali terjadi, “Permasalahan rumah tangga ini sering kali terjadi. Namun, puncaknya pada 16 Juni 2025 ketika istrinya meminta uang belanja. Mungkin karena suasana batin suaminya tidak baik, terjadilah cekcok dan pelaku melakukan tindakan kekerasan,” ungkap AKBP Edy.

Tersangka kini terancam penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pernikahan kurang lebih selama 28 tahun perlakuan kekerasan sering kali korban alami dari suaminya, ia merasa takut untuk melapor.

Polisi juga berencana untuk mendalami kondisi psikis pelaku dan korban, serta meneliti kemungkinan adanya kekerasan lain yang dilakukan pelaku terhadap anak-anak mereka.

“Baik korban maupun pelaku akan kami periksa secara psikis untuk memahami motif sebenarnya. Dari keterangan anak kandungnya, sang ayah sering melakukan kekerasan terhadap ibunya. Saat ini, belum ditemukan indikasi adanya orang ketiga,” Paparnya AKBP Edy.

Kasus ini menjadi pengingat yang kuat akan pentingnya kesadaran dan keberanian para korban KDRT untuk melapor. Mengabaikan kekerasan yang berlangsung selama bertahun-tahun hanya akan memperbesar risiko bagi korban dan anak-anak. Dengan komitmennya dalam menangani kasus KDRT secara cepat dan tegas. AKBP Edy mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan demi keadilan dan perlindungan korban. (Ifn)