Bandar Narkotika Jenis Sabu 80,355 Gram Dan 1000 Butir Doubel L , Di Gulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Surabaya, Initerkini.com –Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap bandar Narkotika jenis Sabu dengan berat netto total ± 80,355 gram dan Obat keras Logo Dobel L sebanyak 1000 butir.

Tersangka adalah seorang pria yang berinisal,” W W H K BIN B P (27 tahun) warga Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Pesangkapan warga sidoarjo tersebut di jelaskan oleh Kompol suria miftah, berawal di hari Kamis 14 November 2024 sekira pukul 17.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

Barang bukti Narkotika jenis Sabu di dapat dari sdr. E (DPO) pada hari Jum’at tanggal 08 November 2024, sekitar pukul 20.00 Wib dengan cara diranjau di Ds.Sidodadi Candi Sidoarjo. Sedangkan Pil Dobel L mendapat dari sdr. F (dpo), ” Ujarnya kasat.

Lanjut suria miftah dari hasil introgasi tersanfka, ” Bahwa tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F ( keduanya dpo), ” Jelasnya selasa (3/12/2024)

Ia mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000(seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000.

Satresnarkoba ikut mendapati barang bukti yang berhasil di amankan antara lain;

Tujuh kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram , ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram

Satu kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir, Dua timbangan elektrik, Tiga bendel plastik klip, satu Handphone Infinix warna Gold

Kini tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Ifn)