Sidoarjo, Initerkini.com – Banyaknya kasus pendirian Yayasan di Desa Tropodo Waru Sidoarjo, yang menyebabkan konflik antara warga Desa Tropodo, Pro dan Kontra sering terjadi. salah satunya Konflik Yayasan AL – Falah Assalam. Yayasan yang dimilki dua pemilik dan dua Ketua.
Sebut saja namanya pak Choliq dan pak Praptomo dimana kedua orang tersebut sama-sama saling mengklaim sebagai pemilik dan ketua Yayasan AL -Falah Assalam.
keberadaan Yayasan Kini berbalik posisi, bukan mereka yang membantu mengembangkan pendidikannya. malah pendidikan yang mengembangkan Yayasan tersebut di sebabkan konflik perebutan kepemilikan yang tak kunjung selesai, Kamis (21/11/2024).
Sementara yang terjadi kedua belah pihak yang berseteru saling menggugat di pengadilan, Kenapa hal tersebut sampai terjadi..? Hal tersebut menjadikan berbagai kejanggalan, ada apa..?
Yayasan AL – Falah Assalam adalah salah satu Yayasan yang lebih banyak mengumpulkan dana dari pihak eksternal dibanding dengan penggunaan dana yang dimiliki Yayasan itu sendiri.
Akibatnya Yayasan AL – Falah Assalam tidak mampu mengembangkan cita – cita dan khitannya untuk memperjuangkan aspek – aspek sosial, keagamaan dan kemanusiaan, malah Yayasan seringkal tumbuh menjadi model perusahaan baru.
Seharusnya para pendiri Yayasan. memiliki uang tak berseri atau paling tidak memiliki jaringan dengan pemilik kapital yang tidak terbatas (donatur).
Jika suatu Yayasan dengan semangat menjadi pengumpul uang, maka, besar kemungkinan Yayasan tersebut, akan menjadi konflik Kepemilikan. Khususnya ketika Yayasan yang dimaksud menjadi sebuah raksasa ekonomi.
Bahkan pendiri dan pengelola Yayasan yang membawa konflik sampai ke ranah hukum , bahkan berakhir dengan Penjara mengapa bisa demikian ?
Karena pendiri Yayasan tidak memiliki ketercukupan modal, Mereka menempatkan Yayasan sebagai lahan usaha kehidupan dirinya dan keluarganya .
Bahkan peraturan Pendirian atau anggaran dasar yayasan di duga banyak yang tidak jelas.
Contoh :
1. Anggaran dasar boleh berubah tetapi maksud dan tujuan Yayasan tidak dapat dirubah . Ini kan tidak jelas .
2. Pergantian pengurus sering menyebabkan sengketa , karena anggaran dasar Yayasan tidak secara jelas mengatur tata cara dan syarat – syarat untuk itu .
3. Status aset Yayasan, para pendiri dan PENGURUS sering terlibat untuk berebut memiliki aset Yayasan.
Padahal menurut Anggaran Dasar ( AD ) Pasal 27 Ayat 4 . mengenai Tugas dan Wewenang Pengawas dapat menghentikan sementara apabila pengurus melanggar Anggaran Dasar ( AD ) perundang undangan yang berlaku.
Akan tetapi sampai saat ini Pengawas tidak pernah melakukan dan melaksanakan tugas dan amanah tersebut,Ada apa.. ?
( Arif/Red )












