Stresnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Narkotika 7,207 Gram Dari Pengedar, Pelaku Langsung Di Ringkus

Surabaya, Initerkini.com – Satresnarkoba polrestabes Surabaya kembali meringkus budak narkoba. Pelaku berinisial MBM 33 tahun kedapatan mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Pelaku diamankan dapat di amankan di rumahnya Jl. Sidodadi Belakang Rt.01 Rw.05 Kel. Simolawang Kec. Simokerto, selasa 24/9/2024.

Sebanyak 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu dengan berat netto masing – masing : ± 7,207 gram. Di temukan team opsnal 2 Narkotika polrestabes Surabaya pada saat melakukan penangkapan terhadp MBM.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta Irawan juga menyampaikan menurut pengakuan pelaku MBM, hasil tersebut itu di dapat oleh saudari B (DPO) dengan metode sistem ranjau di area depan gang 5 sawah pulo. ” kami akan terus persempit ruang bagi bandar dan terus melakukan pengejaran, ” ungkap nya kasat Jum’at (18/10/2024).

Masih kasat , bahwa anggotanya juga mengamankan barang bukti laim yaitu : 1 (satu) Unit HP Merk OPPO, 1 (satu) buah Plastik yang berisikan 10 bendel plastik klip, 1 (satu) sendok Plastik kecil, 1 (satu) scrop terbuat dari sedotan, 1 (satu) Unit Timbangan Eliktik, 1 (satu) dusbook HP VIVO, Uang seniali Rp. 800.000,-.” Terangnya.

Menurut Kompol Mifta , Sementara dari hasil introgasi pengakuan MBM sering bertransaksi dengan Sdr. B tersebut sudah 3 kali dan terakhir pembelian pada hari Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar jam 20.00 Wib, ditempat yang sama sebanyak ± 10 gram , Setiap gramnya dibelinya dengan harga Rp 550.000,- dan dijual kembali setiap gramnya dengan harga Rp 800.000,- Jadi setiap gramnya tersangka MIS mendapatkan keuntungan Rp 250.000,- , jadi total sabu ± 10 gram mendapatkan keuntungan Rp 2.500.000,-

” kami temukan juga bahwa tersangka MBA pernah di hukum dengan perkara Narkotika tahun 2018,” imbuhnya.

Hingga saat ini tersangka bersama barang bukti di amankan di polrestabes surabaya, untuk MBM karena perbuatan pelaku di sangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Irfn)