Bojonegoro, Initerkini.com – Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga Tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin(17/3/2025).
Diketahui, PN Surabaya menggelar sidang 2 (dua) kali, dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi untuk kasus Tipikor BKK mobil siaga yang melibatkan dua Terdakwa yakni Ivonne dan Heni Sri Setyaningrum dan sidang yang melibatkan Terdakwa Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto, dan Anam Warsito.
Ada 6 (enam) saksi yang dihadirkan dalam sidang pertama yang melibatkan Terdakwa Ivonne (karyawan PT SBT) dan Heni Sri Setyaningrum (seorang ASN Magetan).
Diantaranya tiga orang yang merupakan tim pelaksana (Timlak) dari Desa Ngantru, Desa Setren Kecamatan Ngasem, dan Desa Kanor Kecamatan Kanor. Serta tiga orang karyawan PT SBT.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Arwana, S.H.,M.H., bersama Hakim anggota Athoillah, S.H., dan Ibnu Abas Ali, S.H., M.H. Dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tarjono, S.H., Nuraini Prihatin, S.H., M.Hum., dan Agus Sih Warastini, S.H.
Dari pantauan media ini saat di lokasi, sidang kasus Tipikor BKK mobil siaga berlangsung lancar, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB.
Selanjutnya, sidang kedua dilaksanakan pada pukul 13.30 WIB. Pada sidang yang melibatkan Terdakwa Syafa’atul Hidayah, Indra Kusbianto (karyawan PT UMC), dan Anam Warsito kepala desa Wotan Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, JPU menghadirkan 25 saksi.
Di awal sidang, jaksa penuntut umum (JPU) melontarkan pertanyaan kepada para saksi yang merupakan kepala desa terkait kronologi dalam memperoleh mobil siaga.
Saat di persidangan, saksi yang pertama kali dicecar JPU dengan sejumlah pertanyaan, membenarkan, bahwa pihaknya mendapat anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) yang digunakan untuk pengadaan mobil siaga desa yang bersumber dari P-APBD Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Disebutkan, untuk anggaran BKK yang diterima di desanya (Jatiblimbing kecamatan Dander) senilai Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) digunakan untuk pengadaan mobil siaga.
Dikatakan juga, untuk pengadaan mobil siaga desa dilaksanakan lelang di desa dalam waktu satu hari. Semua dokumen lelang telah disiapkan pihak dealer
Menanggapi JPU saat mencecar pertanyaan terkait adanya cashback mobil siaga yang diterima kepala desa dari dealer, Kades Jatiblimbing menerangkan, secara tegas menjawab “iya benar dapat cashback, namun saya baru tahu kalau ada cashback setelah dihubungi kepala desa Ngraseh”.
“Saya dihubungi pak Kades Ngraseh untuk diajak ke Surabaya menemui Bu Ida (Syafa’atul Hidayah karyawan PT UMC) untuk mengambil uang,” katanya.
Tidak hanya Kades di wilayah Kecamatan Dander, namun Kades yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus BKK mobil siaga dari Kecamatan Margomulyo, Ngraho, Sekar, Gondang, Temayang, Ngasem, Ngambon, Malo, Kalitidu, Sugihwaras, dalam persidangan tersebut juga mengungkapkan pernyataan yang hampir sama.
25 Kades sebagai saksi di persidangan itu menyatakan, sebelum melaksanakan pengadaan mobil siaga telah didatangi sales dari dealer Suzuki yang menawarkan produk.
Di samping itu, pihak dealer yang datang menyampaikan siap membantu proses lelang bahkan untuk dokumen lelang peserta lelang tandingan juga telah disiapkan dari pihak dealer (Bu Ida PT UMC). Dan menjanjikan pemberian uang cashback sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) kepada kepada desa.
“Yang jelas setelah sosialisasi terkait surat keputusan (SK) BKK mobil siaga desa, selanjutnya pihak dealer (Suzuki PT UMC) menghubungi desa untuk menggelar lelang formalitas secara bergantian. Untuk lelangnya di masing-masing desa penerima BKK mobil siaga,” ujar salah seorang saksi.
“Lelangnya formalitas saja, karena waktunya akhir tahun sangat mepet (singkat). Dua hari pasca lelang, kami sudah menerima mobil Suzuki APV,” ujar saksi-saksi di persidangan.
Untuk mobil siaga dengan jenis Suzuki APV sejak Syafa’atul Hidayah dan sales PT UMC lainnya menawarkan ke pihak desa diberikan harga Rp241.000.000 (dua ratus empat puluh satu juta rupiah). “Harga tersebut sekaligus PPN PPh”.
“Kami mentransfer uang ke PT UMC senilai Rp216.000.000 (dua ratus enam belas juta rupiah) untuk PPN PPh nya kami bayarkan sendiri. Penentuan pajak itu juga dari pihak dealer,” ungkap para Kades yang memberikan kesaksian di sidang kasus Tipikor BKK mobil siaga.
Dari kesaksian 25 Kades yang hadir di persidangan, rata-rata menuturkan jika pembuatan proposal usulan yang tanggalnya dibuat mundur (paling lambat 20 Juli 2022) itu, merupakan perintah dari pihak kecamatan melalui WhatsApp grup.
Berbeda dengan pernyataan saksi yang lain, Agus Setyono Kades Sengaten Kecamatan Gondang, terkait adanya penawaran dari PT UMC serta penyiapan dokumen lelang dan proses lelangnya sama dengan desa lain.
Namun, untuk uang cashback yang diterima 7 (tujuh) desa di wilayah Kecamatan Gondang, nilainya jauh berbeda dengan yang diterima desa lain. “Kami yang saat itu dihubungi Deni dari PT UMC untuk datang ke kantor PT UMC Surabaya hanya menerima uang cashback senilai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah)”.
“Saat itu juga sudah kami pertanyakan tetapi pihak Deni dan Bu Ida menjawab, memang dapatnya segitu. Kemudian saya tidak menanyakan lagi. Dan uang cashback untuk tujuh desa langsung kami bawa ke kantor kecamatan untuk kami berikan ke desa-desa penerima,” ucapnya.
JPU yang mempertanyakan keberadaan uang cashback, seluruh saksi (Kades) menjawab telah dikembalikan. (Mas)














