Barang Bukti Bikin Merinding, Sejumlah Narkotika Jenis Sabu Dan Pil Ekstasi Di Sita Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Dari Juru Parkir

Surabaya, Initerkini.com –  Juru parkir di surabaya masuk bui, dirinya terlibat dalam kasus pidana Narkotika. Setelah polisi satresnarkoba Polrestabes Surabaya menemukan sejumlah barang bukti Narkotika jenis Sabu total 0,572 gram, Narkotika jenis Extasi ± 189,836 gram dari tangan pelaku yang di ketahui yaitu AF Bin KP (41 Tahun ).Rabu, (9/10/2024).
Warga Jl. Sidodadi Kulon Gg.1 Rt.01 Rw.02 Kec.Simokerto Kota Surabaya tidak bisa mengelak atas barang yang mereka miliki tersimpan di rumah. dua timbangan elektri turut di sita, satu kotak berwarna merah muda, satu Handphone Vivo warna pelangi, dua Pak plastik klip dan dua buku catatan penjualan Narkotika serta Uang hasil penjualan sabu sebesar Rp.150.000 dari tangan Juru parkir.
Dari hasil interogasi di jelaskan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Mifta Irawan bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 3(tiga) gram dan Extasi serta serbuk Extasi  tersebut dari Saudara Sdr. S (dpo) pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jl Sumbo Surabaya dengan cara bertemulang langsung dengan orang suruhan Sdr S (dpo).
” Tersangka mengaku bahwa maksud dan tujuan menerima sabu dan Extasi tersebut untuk dijual dan diserahkan ke pembeli atas perintah Sdr S (dpo),” katanya, Jum’at (1/11/2024).
Penangkapan tersebut atas dasar tindak lanjut respon cepat laporan masyarakat yang selama ini resah terhadap narkoba di wilayah surabaya. Kasat menambahkan sedangkan dari hasil menjual narkotika jenis sabu setip gram nya mendapat keuntungan Rp.50.000 dan menjual Extasi setiap butirnya mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000.
Hingga saat ini tersangka di jebloskan ke jeruji besi Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatan lantaran telah melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Irfn)