Surabaya, Initerkini.com – Kehilangan sepeda motor yang terparkir di depan tempat kos menjadi awal pengungkapan para penadahan kendaraan bermotor di Sukolilo, Surabaya. Polsek Sukolilo, menangkap tiga orang yang menerima dan memperjualbelikan motor hasil pencurian.
Kasus bermula pada Senin, 21 September 2026. Seorang mahasiswa berinisial E.G.M. memarkir motor Honda Beat di kosnya Gebang Wetan 25 C. Saat keesokan paginya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan mendapati motornya telah hilang. Ia melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dalam keterangan awal, kendaraan tersebut ditinggal dengan kunci kontak masih menempel.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, pengungkapan penadahan merupakan hasil pengembangan perkara pencurian sepeda motor. Sebelumnya, polisi telah mengamankan tiga orang yang terlibat dalam pencurian.
“Dari pengembangan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga penadah berinisial SR, SM, dan M.I. Menurut keterangan, SR ia membeli motor hasil curian dari MZ melalui perantara MS. Kendaraan itu kemudian dijual kembali kepada SM dan berlanjut ke M.I. untuk memperoleh keuntungan,” tutur AKP Hadi, pada Jumat (9/10).
Polisi menyebut transaksi awal dilakukan dengan harga di bawah pasaran dan tanpa dilengkapi surat kendaraan, seperti STNK dan BPKB. Kondisi tersebut menjadi bagian dari penyelidikan untuk menelusuri alur jual beli motor dan keterlibatan masing-masing.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban serta tiga telepon genggam yang disebut milik para tersangka.
Berdasarkan pengakuan, ketiga penadah mengaku baru pertama kali menerima atau membeli barang hasil pencurian. Hadi juga menyatakan mereka bukan residivis dalam perkara penadahan maupun pencurian kendaraan bermotor.
AKP Hadi mengingatkan masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan bekas. Harga yang jauh di bawah pasaran dan ketiadaan dokumen resmi perlu diperiksa secara saksama agar pembeli tidak berisiko menerima barang yang berasal dari tindak pidana.
Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 591 mengatur tindak pidana penadahan. (Ifn)





















