Diduga Curi HP Hingga Motor Teman Kos, Seorang Pria Diamankan Tim URC Polresta Mataram

Mataram, Initerkini.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (24), asal Kota Bima, di tempat kosnya di wilayah Batu Dawe, Jumat (02/10/2026). MF diamankan tanpa perlawanan dan dalam pemeriksaan awal mengakui perbuatannya.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., S.T.K., SIK., M.Si., melalui Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di salah satu kamar kos di wilayah Batu Dawe. Ironisnya, terduga pelaku juga tinggal di rumah kos yang sama dengan korban.

“Berdasarkan data yang kami kumpulkan, terduga ini merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Mataram dan nyambi sebagai penjual kopi keliling,” ungkap Iptu Lalu Arfi.

Aksi tersebut terjadi pada 17 September 2026 sekitar pukul 13.00 Wita. Saat itu, MF diduga masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela.

Setelah berada di dalam kamar, terduga mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya telepon seluler (HP), laptop dan barang lainnya.

Namun, saat hendak keluar, korban tiba di kamar. Terduga kemudian mengurungkan niatnya untuk keluar dan memilih bersembunyi di dalam kamar mandi.

Situasi berubah ketika korban masuk ke kamar dan berjalan menuju kamar mandi. Begitu pintu kamar mandi dibuka, terduga diduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri.

“Korban setelah masuk kamar dan menutup pintu, lalu berjalan menuju kamar mandi. Saat membuka pintu, terduga langsung membekap korban hingga tidak sadarkan diri. Saat itulah terduga langsung kabur dengan membawa barang-barang korban, termasuk sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Berbekal keterangan korban dan sejumlah alat bukti yang dikumpulkan, Tim URC kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.

Setelah alat bukti dinilai cukup, petugas bergerak menuju tempat kos MF. Tanpa perlawanan, terduga langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah alat bukti kita cukup, Tim URC langsung mengamankan terduga di kosnya. Ternyata terduga ini ngekos di tempat yang sama dengan korban, tempat tindak pidana tersebut terjadi,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah barang milik korban yang masih disembunyikan oleh terduga. Sebagian barang lainnya disebut telah digadaikan, termasuk sepeda motor milik korban.

“Beberapa barang korban ada yang masih disembunyikan, ada yang sudah digadai termasuk sepeda motor korban. Tetapi atas kemampuan penyidik, beberapa barang bukti yang disembunyikan tersebut berhasil diamankan,” imbuhnya.

Saat ini MF beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. (Red)