Praktisi HAM Minta Pemalsuan Dokumen Dikecualikan Dari Ketentuan Daluwarsa

Bangkalan, Initerkini.com – Ketentuan daluwarsa penuntutan dalam perkara pemalsuan dokumen dinilai menyisakan persoalan serius dalam sistem hukum pidana Indonesia. Alih-alih menjamin kepastian hukum, aturan tersebut justru dianggap berpotensi menjadi celah impunitas bagi pelaku yang berhasil menyembunyikan kejahatannya selama bertahun-tahun.

Praktisi hak asasi manusia sekaligus Ketua Institute for Justice and Humanity (IJH), Dany Tri Handianto, menilai karakter tindak pidana pemalsuan berbeda dengan kejahatan konvensional. Dalam banyak perkara, korban baru mengetahui adanya pemalsuan setelah dokumen digunakan dan menimbulkan akibat hukum yang luas, mulai dari hilangnya hak atas tanah, harta warisan, hingga hak keperdataan lainnya.

“Pemalsuan dokumen adalah hidden crime. Kejahatan ini memang dirancang agar tidak terdeteksi. Pelaku menyembunyikan perbuatannya selama mungkin. Ironisnya, ketika korban akhirnya menemukan bukti pemalsuan, negara justru bisa menyatakan perkara telah daluwarsa sehingga penuntutan tidak dapat dilakukan,” kata Dany, Selasa (23/6).

Menurutnya, konstruksi hukum semacam itu melahirkan paradoks. Semakin lama pelaku berhasil menyembunyikan kejahatan, semakin besar peluangnya terbebas dari pertanggungjawaban pidana.

“Ini menciptakan insentif yang keliru. Hukum seolah memberi keuntungan kepada pelaku yang paling berhasil menutupi kejahatannya. Padahal tujuan hukum pidana adalah melindungi masyarakat dan memulihkan keadilan, bukan memberikan ruang aman bagi pelaku,” ujarnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391. Sementara itu, hapusnya kewenangan menuntut karena daluwarsa diatur dalam Pasal 136, sedangkan Pasal 137 mengatur bahwa penghitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan dimulai sejak surat atau dokumen palsu tersebut digunakan.

Namun, menurut Dany, ketentuan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan. Sebab, banyak perkara pemalsuan baru terungkap jauh setelah dokumen digunakan, ketika akibat hukumnya telah berlangsung bertahun-tahun.
Ia mencontohkan berbagai sengketa sertifikat tanah, akta autentik, surat waris, maupun dokumen perusahaan yang baru diketahui setelah pergantian generasi atau ketika dilakukan audit hukum.

“Korban tidak mungkin menggugat sesuatu yang belum diketahuinya. Kalau negara tetap membatasi penuntutan melalui daluwarsa, yang dikorbankan adalah hak korban untuk memperoleh keadilan,” katanya.

Dany juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 118/PUU-XX/2022 yang memberikan tafsir progresif terhadap penghitungan daluwarsa dalam perkara pemalsuan surat. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa karakter tindak pidana pemalsuan tidak dapat disamakan dengan tindak pidana biasa sehingga penghitungan daluwarsa harus mempertimbangkan penggunaan dokumen, diketahuinya pemalsuan, serta timbulnya kerugian.

Menurutnya, putusan MK merupakan pengakuan bahwa kejahatan pemalsuan memiliki karakteristik khusus. Meski demikian, ia menilai putusan tersebut belum menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

“Selama konsep daluwarsa itu masih dipertahankan, selalu ada kemungkinan pelaku lolos hanya karena berhasil menyembunyikan kejahatannya lebih lama daripada kemampuan korban untuk menemukannya,” ujarnya.

Dany menilai kondisi tersebut juga menyentuh aspek hak asasi manusia. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Jaminan itu, kata dia, seharusnya tidak hanya berlaku bagi tersangka atau terdakwa, tetapi juga bagi korban kejahatan.

“Selama ini perhatian lebih banyak diarahkan pada hak-hak pelaku. Padahal korban juga memiliki hak konstitusional untuk memperoleh keadilan. Negara tidak boleh membiarkan hak itu gugur hanya karena pelaku berhasil menyembunyikan tindak pidananya,” katanya.

Atas dasar itu, IJH mendorong pemerintah dan DPR mengevaluasi ketentuan daluwarsa dalam KUHP. Dany mengusulkan agar tindak pidana pemalsuan dokumen yang menimbulkan akibat hukum permanen – seperti sertifikat hak atas tanah, akta autentik, dokumen kependudukan, putusan pengadilan, maupun dokumen negara -dikecualikan dari ketentuan daluwarsa penuntutan.

“Negara tidak boleh memberikan hadiah kepada pelaku yang berhasil menyembunyikan kejahatannya. Jika hukum ingin berpihak pada keadilan substantif, maka sudah saatnya ketentuan daluwarsa terhadap tindak pidana pemalsuan dokumen ditinjau kembali,” ujar Dany. (Ifn)