Pencurian Di Gegerung Terungkap, Pelaku Ternyata Saudara Kandung Korban

NTB, Initerkini.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram kembali mengungkap kasus pencurian, kali ini dengan pelaku yang tak terduga: saudara kandung korban sendiri. Seorang perempuan berinisial YAP (25), warga Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, terpaksa diamankan polisi usai diduga mencuri gelang emas milik saudaranya.

Penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan. Tim opsnal akhirnya berhasil mengamankan YAP di rumahnya di wilayah Lingsar pada Kamis (13/11/2025).

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada 23 Juli 2025 di rumah korban di Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar.

Dalam keterangan Kanit Jatanras, kejadian bermula saat terduga YAP datang ke rumah korban bersama anaknya. Saat berada di dapur, YAP sempat bertanya kepada adik korban tentang obat agar mulut tidak kering.

“Adik korban menjawab bahwa ada lipbalm di kamar. Tanpa curiga, ia mempersilakan terduga masuk ke kamar untuk mengambilnya,” jelas Iptu Arfi.

Tak lama kemudian, YAP duduk di dapur bersama adik korban seolah tidak terjadi apa-apa. Setelah itu, ia pamit pulang.

Beberapa saat kemudian, korban dan adiknya yang baru pulang dari gym masuk ke kamar dan terkejut mendapati gelang emas yang disimpan di atas TV telah hilang. Satu-satunya orang yang masuk kamar sebelum kejadian hanyalah YAP.

Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penyelidikan, polisi mengarah pada YAP sebagai pelaku. Saat diperiksa, ia akhirnya mengakui telah mengambil gelang emas saudara kandungnya.

Gelang tersebut sempat digadaikan oleh pelaku, kemudian ditebus kembali, namun akhirnya dijual kepada seseorang yang tidak ia kenal. Hasil penjualan digunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari.

“Terduga ini sebenarnya saudara kandung korban. Karena hubungan keluarga itulah korban sama sekali tidak curiga ketika mempersilakan terduga masuk kamar,” ujar Kanit Jatanras.

Kini YAP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjerat terduga dengan Pasal 367 KUHP, yang mengatur pencurian dalam keluarga dan tetap memiliki ancaman hukuman pidana penjara.

“Terduga sudah diamankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Iptu Arfi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan bisa terjadi bahkan dari orang terdekat, sehingga kewaspadaan tetap diperlukan meski dalam lingkungan keluarga. (Red)