NTB, Initerkini.com – Polsek Mataram kembali menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan kasus hukum di wilayahnya. Terbaru, Unit Reskrim Polsek Mataram resmi menyerahkan seorang tersangka kasus pencurian berinisial LFAA beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram, Kamis (02/10/2025).
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan berdasarkan surat dari Kepala Kejari Mataram tertanggal 9 September 2025 dan surat keputusan Kapolsek Mataram tertanggal 2 Oktober 2025.
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, SH. menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan merupakan bagian dari tahap II dalam proses hukum.
“Hari ini Unit Reskrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram. Berkas kasus ini telah dinyatakan memenuhi syarat materiil dan formil oleh Kejaksaan, sehingga masuk ke tahap II (P21),” ujarnya.
Ia menegaskan, penyelesaian perkara ini menjadi bukti nyata komitmen Polsek Mataram dalam melakukan penindakan kasus secara maksimal dan profesional.
“Ini salah satu wujud bahwa kami serius menangani setiap laporan tindak pidana hingga tuntas, demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya. (Red)