Desa  

11 Desa di Bojonegoro Ditetapkan Penghasil Migas

Bojonegoro, Initerkini.com – Jumlah desa penghasil migas di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, bertambah. Dari sebelumnya enam desa, pada 2025 ini bertambah jumlahnya menjadi sebelas desa penghasil migas.

Kesebelas desa penghasil migas di Kabupaten Bojonegoro itu adalah Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro, dan Desw Ngampel, Kecamatan Kapas. Dua desa ini ditetapkan sebagai desa penghasil minyak lapangan Sukowati, Blok Tuban, di era pemerintahan (Alm) Bupati Santoso.

Desa Campurejo dan Ngampel ini menjadi desa pertama di Bojonegoro yang ditetapkan sebagai desa penghasil migas.

Kemudian, Desa Gayam dan Mojodelik, Beged dan Begadon, Kecamatan Gayam. Keempat desa ini ditetapkan sebagai desa penghasil minyak lapangan Banyu Urip, Blok Cepu. Penetapan empat desa penghasil minyak di era pemerintahan Bupati Suyoto.

Terbaru, ada lima desa yang ditetapkan sebagai desa penghasil migas di Bojonegoro. Yakni Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu; Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem; Desa Dolokgede, Kecamatan Tambakrejo; serta Desa Kaliombo dan Desa Pelem, Kecamatan Purwosari.

Desa Sukoharjo ditetapkan sebagai desa penghasil minyak lapangan Kedung Keris (KDK), Blok Cepu.

Sementara Desa Bandungrejo, Dolokgede, Pelem dan Kaliombo ditetapkan sebagai desa penghasil gas Jambaran-Tiung Biru (J-TB). Penetapan ke lima desa ini di era pemerintahan Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto, tepatnya pada 2 Februari 2025.

Penetapan lima desa penghasil migas tersebut setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Perbup Bojonegoro Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan Alokasi Dana Desa Proporsional (ADDP), berdasar koefisien variabel wilayah Bojonegoro. Perbup tersebut sudah diundangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.

Penetapan sebagai desa penghasil migas tersebut akan berpengaruh terhadap jumlah alokasi dana desa (ADD) yang akan diterima. Dari sebelas desa yang sudah ditetapkan sebagai desa penghasil migas tersebut, Desa Gayam dan Mojodelik memperoleh kucuran ADD paling besar. Jumlah mencapai Rp 3 miliar pada 2024, dan menurun menjadi Rp 2 miliar pada 2025 ini.

“Penetapan desa penghasil migas berdasarkan radius wilayah desa dengan titik sumur. Begitu juga dengan untuk kawasan ring 1 dan II,” ujar Kabid Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro Achmad Suryadi.

Penerima ADD Tertinggi di Bojonegoro
Suryadi mengungkapkan, penetapan sebagai desa penghasil migas memengaruhi besaran ADD yang diterima masing-masing desa.

“Variabel penghitungannya banyak. Selain jumlah penduduk, juga jumlah produksi minyak yang dihasilkan dari masing-masing lapangan,” jelasnya.

Faktor lain yang membedakan penerimaan ADD, tambah Suryadi adalah produksi minyak dan gas.

“Karena harga minyak dan gas ini berbeda. Lebih mahal minyak,” pungkasnya (Mas)