Polisi Ungkap 43,626 gram Ganja Dari Pekerja Ekspedisi

Surabaya, Initerkini.com – Sebesar 17 Kantong plastik Narkotika berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan total keseluruhan ± 43,626 gram di sita polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Jum’at, (11/10/2024).

Narkotika tersebut di dapat polisi dari tangan Pemuda yang memiliki pekerjaan ekspedisi berinisial B H K BIN K pemuda 20 tahun. Pekerjaan tersebut tidak membuat ia bersyukur, akan tetapi dirinya malah memberanikan diri menjadi pengedar ganja.

Polisi menangkap pelaku pada waktu di Pinggir Jalan cucut Kel/Desa Tambak Sumur Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Tertangkap pelaku polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah Jl. Wadungasri dalam Rt. 05 / Rw. 03 Kel/Desa Wadungasri Kec. Waru Kab. Sidoarjo. Hal mengejutkan sejumlah barang bukti termasuk, Dua Linting berisikan daun, batang dan biji Ganja dengan berat netto ± 1,460 gram, satu Bungkus kertas beriskan Batang Ganja denan berat Netto ± 1,925 gram, empat bungkus Rokok, satu bendel plastik klip, satu buah tas selempang, satu buah Handphone yang telah diakuinya.

Metode ranjau inilah cara pelaku memperoleh dari Saudara I (DPO) Pada hari kamis, tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 Wib di Pinggir Jalan Trosobo setelah Jembatan Layang Trosobo, Kel/Desa Bringinbendo Kec. Taman Kab merwka mengambil sebanyak satu Poket dengan berat ± 50 Gram, seharga Rp 900.000, dan sudah dibayarkan menggunakan uang milik Tersangka, Kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irwan menjelaskan saat pelaku di introgasi.

Sedangkan maksud dan tujuan membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan.

” Iya, ia mengaku Biasanya menjual Narkotia Jenis Ganja tersebut dengan harga Rp 100.000,- per Poketnya dan tiga kali mereka beli dari saudara I (DPO) dengan keuntungan yang di dapat sebesar Rp. 800.000,- apabila terjual semua, Jelasnya Kasat.

Guna mempertanggung jawabkan pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Irfn)