Perhiasan Bernilai Rp.350 Juta Raib, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap Pelaku Pencuri Modus Belikan Anak Perhiasan

Surabaya, Initerkini.com – Pelaku Pencurian gelang berlian senilai Rp 350 Juta rupiah berakhir di tangan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pengungkapan tersebut di ketahui pelaku seorang wanita paruh baya berinisial Y warga Makasar. Sebelumnya pelaku telah kunjungi Mall PTC yang ada di Surabaya barat, Aksi nekat tentunya tidak membuat ia takut, meskipun sudut Mall telah di lengkapi CCTV hingga membuat dirinya Viral lantaran terekam CCTV.

Wapolrestabes Surabaya AKBP Wimboko , S.I.K., M.H., M.Si. di dampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H. S.I.K, M.H dan Kasihumas Polrestabes AKP Rina Shanty Nainggolan, S.H. menunjukkan pelaku beserta barang bukti saat konfrensi pers di gedung Pesat Gatra Polrestabes, Rabu (30/10/2024).

Polsek Lakarsantri back up Satreskrim Polrestabes Surabaya mendengar peristiwa tersebut langsung bergerak melakukan perburuan terhadap pelaku, alhasil pelaku di tangkap di Tanggerang.

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto menerangkan, berawal pukul 17.30 wib pelaku mendatangi sebuah toko Emas Berlian Merlion,” Ini Pelaku mengaku sebagai ibu dan anak yang hendak membeli gelang emas untuk anaknya,” Ujar kasat.

Lanjut kasat, dengan gelagat tidak mencurigakan, meminta karyawan berinisial NB melayaninya dengan baik layaknya customer. Kemudian dia meminta dua gelang untuk di lihat dan di coba. Satu gelang sempat dipakaikan karyawan toko ke tangan kiri pelaku. Sementara satu gelang di atas etalase diambil pelaku dan dicoba di tangan kiri sendiri. Namun belum terpakai gelang dijatuhkan ke pangkuan dan ditutupi syal.

Sementara karyawan toko emas tersebut, baru tahu ketika melihat stok opname pada malam hari bahwa ada perhiasan gelang hilang dan langsung mengecek CCTV toko lalu melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Lakarsantri.

” Perhiasan yang di ambil merupakan gelang rantai panjang 17 centimeter (cm), berat 15, 74 gram, terdiri dari 28 berlian bersertifikat Gemological Institut Of America (GIA) dan harga sekitar Rp 350 juta,” Jelas AKBP Aris.

Atas perbuatannya pelaku kini diamankan di Satreskrim Polrestabes Surabaya,atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Waka polrestabes Surabaya juga  Mengembalikan Perhiasan yang telah dicuri itu kepada owner atau pemilik Toko tanpa sedikit yang kurang.

Ucapan terima kasih turut di sampaikan Kepada Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Lakarsantri.

“Saya Agus, selaku Owner dari Toko Perhiasan Emas dan Berlian Merlion mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala bantuan dan Gerak Cepat yang diberikan kepada kami, sehingga barang yang hilang bisa kembali,” Ucapnya. (Irfn)