Nama Lembaga Adat Dipakai Tanpa Izin, Maddika Ponrang Akan Ambil Langkah Hukum

Luwu, Initerkini.com – 10 Oktober 2024 Ketenangan di tanah Luwu terguncang ketika berita aksi unjuk rasa besar-besaran menyeruak. Di tengah kegaduhan, Maddika Ponrang, Andi Saddawero Kira, muncul sebagai sosok kunci yang berusaha menenangkan situasi. Dalam suasana tegang, ia bertandang ke Markas Polres Luwu untuk meluruskan kabar yang beredar luas di masyarakat: lembaga adat yang dipimpinnya diduga menjadi inisiator aksi yang direncanakan berlangsung di depan kantor Polres Luwu dan DPRD Luwu.

Namun, dengan tegas dan lantang, Maddika Ponrang membantah tudingan tersebut. ” Lembaga adat kami tidak pernah menginisiasi aksi unjuk rasa ini!” serunya di hadapan aparat keamanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Dalam nada penuh kekecewaan, ia mengecam keras tindakan oknum yang tanpa tanggung jawab mencatut nama lembaga adatnya. Baginya, apa yang terjadi bukan hanya sekadar kesalahpahaman, tetapi sebuah penghinaan yang mencoreng martabat lembaga adat Maddika Ponrang.

“Saya tidak diberitahu satu orang pun tentang rencana ini” tegasnya. Dengan sorot mata penuh kesungguhan, Maddika Ponrang mengungkapkan bahwa langkahnya datang ke Polres bukan hanya untuk membela nama baik, tetapi juga untuk menemukan siapa dalang di balik aksi yang dinilai memperkeruh suasana ini. Sebuah pertanyaan besar terngiang di benaknya: Siapa yang berani-beraninya menjual nama lembaga adat untuk kepentingan pribadi?

Tindakan oknum tersebut, menurutnya, tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kami akan musyawarah, dan mereka yang terbukti bersalah akan menghadapi sanksi tegas!” ujarnya, penuh amarah. Maddika Ponrang tak main-main. Lembaga adat yang ia pimpin punya kewajiban menjaga kehormatan dan nilai-nilai yang telah diwariskan turun-temurun. Mencatut nama lembaga adat untuk tujuan yang tak jelas, baginya, adalah “pengkhianatan” terhadap sejarah dan tradisi suci yang telah lama dijaga.

Sementara itu, kabar mengenai unjuk rasa ini beredar dengan cepat. Diperkirakan, sebanyak 300 orang akan turun ke jalan, menggelar aksi damai di depan Polres Luwu dan DPRD. Mereka menuntut keadilan atas kasus pengerusakan kuburan leluhur dan penyerobotan tanah adat di Desa Rante Balla yang hingga kini belum menemui titik terang. Aksi tersebut didorong oleh laporan polisi nomor LP/B/305/VIII/2024 yang diajukan oleh masyarakat adat pada 17 Agustus 2024.

Penyerobotan lahan dan perusakan situs adat, menurut para pendemo, adalah tindakan yang merusak tatanan sosial dan adat istiadat yang telah dijaga selama berabad-abad. Mereka mendesak Ketua DPRD Luwu untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dan menyelesaikan persoalan ini. “Pengrusakan kuburan para leluhur adalah kejahatan besar terhadap tradisi adat istiadat,”begitu tuntutan mereka.

Namun, bagi Maddika Ponrang, meski tujuan aksi ini mungkin murni untuk menuntut keadilan, cara yang digunakan dengan mencatut nama lembaga adat adalah tindakan yang tidak dapat diterima. “Kami di lembaga adat Maddika Ponrang akan mengambil langkah tegas untuk melindungi martabat kami,” pungkasnya dengan nada yang menggema.

Kini, mata seluruh warga Luwu tertuju pada perkembangan kasus ini. Apakah lembaga adat Maddika Ponrang akan berhasil membersihkan namanya? Dan siapakah dalang di balik penggunaan nama lembaga adat untuk kepentingan pribadi? Tegangan memuncak, dan hanya waktu yang akan menjawab semua pertanyaan ini.(Tim/Red)